E Sign Faktur Pajak Gagal? Ini Cara Mudah Mengatasi Error Object Reference di Coretax

Rabu 25 Jun 2025, 10:35 WIB
Ilustrasi. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Proses e-sign faktur pajak yang tiba-tiba terhenti oleh pesan “Object Reference Not Set to An Instance of An Object” bisa membuat panik.

Seringkali, masalah ini muncul karena data wajib pajak belum lengkap atau tidak sinkron dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengatasi dan mencegah error tersebut, langkah demi langkah.

Baca Juga: Coretax Tidak Bisa Edit Masa Pengkreditan PPn? Ini Penyebab, Solusi, dan Pentingnya Ketepatan Pelaporan Pajak

Penyebab Utama Error

Secara umum, error ini terjadi karena Coretax gagal menemukan data yang seharusnya ada di database. Beberapa penyebab paling sering dijumpai:

  • Kolom alamat usaha kosong
  • NPWP tidak sesuai format
  • ID Tempat Kegiatan Usaha (TKU) belum terisi
  • Data partner transaksi tidak valid atau hilang

Jika satu saja dari data di atas bermasalah, e-sign faktur tidak bisa berjalan.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax 2025: Panduan Lengkap Tanpa Transaksi

Langkah Mudah Mengatasi Error

Ikuti panduan ini sebelum mencoba solusi teknis lain:

  • Buka Portal Saya atau pilih menu Informasi Umum di Coretax.
  • Klik tombol Edit untuk meninjau semua isian data profil.
  • Perbarui atau lengkapi kolom yang kosong/kesalahan:
  • Isi alamat usaha dengan lengkap dan jelas.
  • Pastikan NPWP sesuai format XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX.
  • Masukkan ID TKU sesuai data yang tercatat di DJP.
  • Periksa dan benahi data partner transaksi (misal: nama, NPWP, alamat).
  • Simpan perubahan dan coba ulang proses e-sign.

Baca Juga: Coretax Masih Error Usai Maintenance Hari Ini? Simak Solusinya

Tips Tambahan untuk Kelancaran e-Sign

Agar terhindar dari galat serupa di masa mendatang, terapkan hal-hal berikut:

  • Perbarui browser ke versi terbaru dan pastikan sertifikat e-sign valid.
  • Bersihkan cache serta cookies browser secara berkala.
  • Rutin cek profil setiap kali ada pembaruan ketentuan DJP.
  • Jika error tetap muncul, hubungi call center DJP di 1500200 atau email [email protected].

Berita Terkait


News Update