Berdasarkan penelusuran, tidak ada perubahan struktur gaji ASN tahun 2025 akibat penerapan WFH/WFA. Besaran gaji tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut rincian kenaikan gaji ASN per golongan pada 2025:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 (naik dari Rp1.560.800 – Rp2.335.800)
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700 (naik dari Rp1.704.500 – Rp2.472.900)
Golongan IV (Tertinggi)
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 (naik dari Rp3.447.200 – Rp5.661.700)
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 (naik dari Rp3.593.100 – Rp5.901.200)
Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan seperti:
Tunjangan kinerja
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Fasilitas cuti
- Pelatihan pengembangan kompetensi
Baca Juga: SK PPPK Tahap 1 Rampung 1 Oktober 2025: Lolos Seleksi, Setara ASN Penuh Waktu!
Meski kebijakan WFA/WFH dinilai progresif, tantangan utamanya adalah pengawasan produktivitas. Kemenpan RB mengimbau pemanfaatan sistem elektronik untuk memantau kinerja ASN. "Fleksibilitas kerja harus sejalan dengan pencapaian target. Performance assessment berbasis output menjadi kunci," tegas Nanik.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN semakin adaptif terhadap perubahan zaman tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Bagi ASN yang ingin mengajukan WFH/WFA, disarankan memeriksa ketentuan di instansi masing-masing, karena kebijakan teknis dapat berbeda tergantung kebutuhan organisasi.
Kebijakan WFA/WFH bagi ASN membawa angin segar di dunia kerja pemerintahan, sekaligus menjadi ujian besar bagi sistem pengawasan kinerja.
Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kedisiplinan ASN dan efektivitas sistem penilaian berbasis output yang diterapkan oleh masing-masing instansi. Tantangan terbesar justru terletak pada bagaimana menjaga produktivitas dan akuntabilitas pelayanan publik di tengah pola kerja yang semakin dinamis ini.