Main Judi Online Pakai Dana Desa, Bendahara Sukamaju Serang Dapat Bonus Nginap di Penjara

Selasa 24 Jun 2025, 09:41 WIB
Ilustrasi - Bendahara Desa Sukamaju dijebloskan ke penjara karena main judi online menggunakan dana desa. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Bendahara Desa Sukamaju dijebloskan ke penjara karena main judi online menggunakan dana desa. (Sumber: Pinterest)

SERANG, POSKOTA.CO.ID — Ngarep kaya raya, eh malah masuk jeruji besi. Itulah nasib Muhammad Yusuf, 33 tahun, Kaur Keuangan sekaligus bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang ketahuan pakai Dana Desa 2024 sebesar Rp127 juta buat judi online.

Pelaku warga Kampung Laes Radahu itu kini jadi penghuni Mapolres Serang setelah aksinya terbongkar.

"Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, ditemani Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Supendi, Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga: Terbukti Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara

Si bendahara 'sakti' ini pakai trik licik, katanya, dengan mengajukan anggaran fiktif lewat aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) supaya kelihatan legal.

"Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak," jelas Condro.

Setelah dapet lampu hijau palsu, Muhammad Yusuf mencairkan dana pakai token bendahara, lalu pakai token Kepala Desa buat menyetujui pembayaran. Dua token sakti itu dipegang dia sendiri.

"Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka," tambahnya.

Nah, duit negara yang mestinya buat pembangunan desa itu dipakai untuk main judi online dan trading forex, tanpa sepengetahuan dan izin kepala desa serta perangkatnya.

"Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggung jawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa," kata Kapolres.

Baca Juga: Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Ronald Tannur


Berita Terkait


News Update