Terkuaknya kasus ini bermula saat kepala desa dan perangkat hendak jalankan program desa. Mereka curiga setelah menemukan penarikan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi Muhammad Yusuf.
"Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2924," terang Kapolres.
Dari total uang yang ditarik Rp184 juta, tersangka cuma balikin Rp57 juta-an. Inspektorat Kabupaten Serang menghitung kerugian negara mencapai Rp127 juta lebih.
"Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp.127.155.500," jelas Kasatreskrim Andi Kurniady.
Baca Juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi karena Judol
Muhammad Yusuf kini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Kapolres.
Jadi, pelajaran buat yang ngarep cepat kaya dari uang negara, jangan coba-coba main judi pakai dana desa. Bukan jadi Sultan, malah jadi penghuni tahanan.