POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, banyak beredar kabar mengejutkan yang menyebutkan bahwa gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) dengan nominal besar bisa membuat seseorang dipenjara.
Informasi ini tentu membuat banyak masyarakat panik dan cemas. Namun, apakah benar demikian?
Edukator keuangan dan pengamat fintech, Hendra Setyo, mencoba meluruskan informasi tersebut melalui penjelasannya.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Terpaksa Gagal Bayar di Pindar Ini Apakah Aman? Begini Penjelasannya
Masyarakat Dibuat Takut dengan Ancaman Hukum
Hendra Setyo menyampaikan keprihatinannya atas maraknya informasi yang tidak berdasar mengenai ancaman pidana bagi nasabah pinjol yang gagal bayar.
"Makin aneh-aneh saja ya, informasi-informasi yang beredar dan ancaman-ancaman yang diberlakukan atau sanksi-sanksi kalau kita tidak bisa membayar hutang pinjaman online," ucap Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Hendra menegaskan bahwa masyarakat sering kali ditakut-takuti dengan ancaman pemidanaan agar mereka panik dan mencari jalan keluar dengan cara instan, bahkan tanpa berpikir panjang.
"Orang kalau ditakut-takuti yang ada hubungannya dengan pidana, polisi pasti akan ketakutan, pasti akan cemas. Mereka akan bingung, mereka akan lebih gampang menerima saran, yang penting segera dapat solusi,"
Namun menurutnya, justru solusi-solusi yang ditawarkan saat dalam kondisi panik bisa menjadi jebakan baru yang lebih menyesatkan.
Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Telat Bayar 30 Hari di Pindar Ini? Simak Penjelasannya