Cara Daftar Ulang SPMB/PPDB 2025
POSKOTA.CO.ID - Setelah pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB/PPDB) 2025 dirilis secara resmi, langkah penting selanjutnya yang harus dilakukan oleh peserta yang dinyatakan lolos adalah melakukan daftar ulang.
Tahapan ini krusial karena menjadi penentu resmi keikutsertaan calon siswa di sekolah tujuan.
Sayangnya, masih banyak peserta dan orang tua yang belum memahami dengan benar makna dan teknis dari proses daftar ulang.
Jika tidak dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan, status kelulusan bisa dibatalkan dan dialihkan ke peserta cadangan. Untuk itu, memahami prosedur daftar ulang secara mendalam menjadi kebutuhan mutlak.
Baca Juga: Gaji Pertama CPNS dan PPPK Bisa Tertahan! Ini Perbedaan SK, SPMT, dan TMT yang Sering Diabaikan
Apa Itu Daftar Ulang dalam SPMB/PPDB?
Daftar ulang adalah proses administratif lanjutan bagi calon siswa yang telah lulus seleksi SPMB/PPDB.
Tahapan ini merupakan bentuk konfirmasi resmi bahwa peserta akan mengambil haknya sebagai siswa di sekolah yang dituju. Umumnya, proses ini tidak dipungut biaya.
Dalam daftar ulang, peserta diminta menyerahkan sejumlah dokumen penting seperti bukti pendaftaran, pas foto, surat keterangan lulus (SKL), hingga surat pernyataan orang tua.
Dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai verifikasi identitas dan bentuk kesungguhan peserta melanjutkan ke tahapan pendidikan berikutnya.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran SPMB SMA SMK 2025, Panduan Lengkap untuk Calon Siswa Baru
Apakah Daftar Ulang dan Lapor Diri Itu Sama?
Secara prinsip, istilah daftar ulang dan lapor diri mengacu pada proses yang sama. Perbedaannya hanya pada istilah yang digunakan oleh daerah atau instansi pendidikan.