POSKOTA.CO.ID - Kesejahteraan guru kembali mendapat angin segar pada Juni 2025. Pemerintah daerah di berbagai wilayah telah memulai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 2.
Berdasarkan pantauan dari media nasional, setidaknya 11 daerah telah mencairkan TPG pada minggu ketiga bulan Juni. Hal ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi para guru, baik ASN maupun Non-ASN, yang selama ini menantikan kejelasan realisasi tunjangan tersebut.
Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada para pendidik yang telah memenuhi syarat profesionalisme dan beban kerja sesuai ketentuan. Pencairan yang tepat waktu menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam menjaga mutu pendidikan nasional.
Baca Juga: Dukung Program Prabowo, Setiabudiland Kembangkan Rumah MBR
Daftar 11 Daerah yang Telah Mencairkan TPG Triwulan 2
Berikut adalah daftar daerah yang telah mulai menyalurkan TPG Triwulan 2:
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Tulang Bawang
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Pangkep
- Kabupaten Pinrang
- Kabupaten Sikka
- Kota Makassar
- Kabupaten Konawe
- Kepulauan Tanimbar
- (Masih diverifikasi satu wilayah lain oleh Kemendikbudristek)
Beberapa daerah lainnya dikabarkan masih dalam proses verifikasi dan pencairan administratif. Umumnya, keterlambatan disebabkan oleh kendala penginputan data di Dapodik atau belum rampungnya proses validasi keuangan di tingkat kabupaten/kota.
Regulasi Terbaru: Syarat Guru ASN Penerima TPG 2025
Pencairan TPG tidak diberikan secara serampangan. Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 telah menetapkan syarat teknis bagi guru ASN yang berhak menerima tunjangan ini. Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Kepemilikan Sertifikat Pendidik
Guru wajib memiliki sertifikat pendidik resmi yang dikeluarkan oleh LPTK dan diakui oleh Kementerian.
2. Status Kepegawaian
Guru yang menerima TPG harus berstatus sebagai ASN Daerah (ASND) di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Terdata dalam Dapodik
Guru harus aktif mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG ini diterbitkan oleh Kementerian sebagai tanda keabsahan data dan status guru profesional.