Setelah seluruh dokumen diverifikasi oleh panitia PPDB sekolah, peserta akan menerima tanda bukti daftar ulang yang menjadi bukti sah sebagai siswa resmi.
Baca Juga: KUNCI Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG: Soal Tentang Kategori Guru Tertentu Daljab
Dokumen Tambahan Sesuai Jalur Pendaftaran
Perlu diketahui, jenis berkas tambahan bisa berbeda tergantung jalur yang diikuti peserta. Berikut rinciannya:
1. Jalur Domisili
- Fotokopi KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
2. Jalur Afirmasi
- Fotokopi KIP, PKH, atau bukti terdaftar dalam DTKS
- Surat pernyataan tidak mampu bermaterai
3. Jalur Prestasi
- Fotokopi piagam atau sertifikat penghargaan
- Nilai rapor sesuai ketentuan juknis PPDB
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Surat keterangan pindah tugas dari instansi
- SK penugasan dan bukti domisili terbaru
Peserta wajib membawa semua dokumen asli dan fotokopi yang lengkap. Kekurangan berkas atau kesalahan dalam jadwal dapat menyebabkan proses daftar ulang tertunda bahkan digugurkan.
Periksa Informasi Resmi dari Sekolah Tujuan
Meskipun prosedur daftar ulang di atas merupakan pedoman umum, penting bagi setiap calon siswa dan orang tua untuk selalu memeriksa informasi resmi dari sekolah tujuan.
Setiap satuan pendidikan dapat memiliki ketentuan teknis berbeda, seperti warna map, format formulir, atau waktu pendaftaran.
Dengan memahami dan melaksanakan semua tahapan daftar ulang secara benar, peserta dapat memastikan diri terdaftar resmi dan siap mengikuti kegiatan awal tahun ajaran baru, seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).