Panduan Lengkap Daftar Ulang SPMB/PPDB 2025: Syarat, Jadwal, dan Dokumen Wajib

Senin 23 Jun 2025, 11:49 WIB
Cara daftar ulang SPMB/PPDB 2025 lengkap, jadwal, dan syaratnya. (Sumber: bsi.ac.id)

Cara daftar ulang SPMB/PPDB 2025 lengkap, jadwal, dan syaratnya. (Sumber: bsi.ac.id)

Setelah seluruh dokumen diverifikasi oleh panitia PPDB sekolah, peserta akan menerima tanda bukti daftar ulang yang menjadi bukti sah sebagai siswa resmi.

Baca Juga: KUNCI Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG: Soal Tentang Kategori Guru Tertentu Daljab

Dokumen Tambahan Sesuai Jalur Pendaftaran

Perlu diketahui, jenis berkas tambahan bisa berbeda tergantung jalur yang diikuti peserta. Berikut rinciannya:

1. Jalur Domisili

  • Fotokopi KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran

2. Jalur Afirmasi

  • Fotokopi KIP, PKH, atau bukti terdaftar dalam DTKS
  • Surat pernyataan tidak mampu bermaterai

3. Jalur Prestasi

  • Fotokopi piagam atau sertifikat penghargaan
  • Nilai rapor sesuai ketentuan juknis PPDB

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  • Surat keterangan pindah tugas dari instansi
  • SK penugasan dan bukti domisili terbaru

Peserta wajib membawa semua dokumen asli dan fotokopi yang lengkap. Kekurangan berkas atau kesalahan dalam jadwal dapat menyebabkan proses daftar ulang tertunda bahkan digugurkan.

Periksa Informasi Resmi dari Sekolah Tujuan

Meskipun prosedur daftar ulang di atas merupakan pedoman umum, penting bagi setiap calon siswa dan orang tua untuk selalu memeriksa informasi resmi dari sekolah tujuan.

Setiap satuan pendidikan dapat memiliki ketentuan teknis berbeda, seperti warna map, format formulir, atau waktu pendaftaran.

Dengan memahami dan melaksanakan semua tahapan daftar ulang secara benar, peserta dapat memastikan diri terdaftar resmi dan siap mengikuti kegiatan awal tahun ajaran baru, seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).


Berita Terkait


News Update