POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 guna mendukung daya beli para pekerja dan buruh berpenghasilan rendah.
Bantuan sosial yang diberikan tersebut senilai Rp600.000 per orang dan akan disalurkan secara bertahap setelah proses verifikasi data selesai.
BSU 2025 sendiri ditujukan untuk pekerja/buruh aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria khusus sebagai syarat utama penerima BSU.
Syarat tersebut diantaranya, memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Untuk itu, penting mengecek nama kamu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar.
Baca Juga: Dana BSU Cair Rp600.000 Alokasi Juni-Juli, Ini Cara Cek dan Syarat Penerima di 2025
Kapan BSU 2025 Cair?
Pemerintah menargetkan penyaluran BSU dimulai pada minggu kedua Juni 2025.
Namun hingga 23 Juni 2025, pencairan belum dilakukan karena proses verifikasi masih berjalan.
Kemnaker melalui akun resminya menyebutkan bahwa informasi penyaluran akan diumumkan secara resmi setelah proses verifikasi data selesai dilakukan oleh tim teknis dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.