POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 resmi dibuka untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah.
Bantuan tunai sebesar Rp600 ribu ini diharapkan dapat menjadi penyangga ekonomi bagi jutaan pekerja di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Sejak awal Juni 2025, proses pencairan telah dimulai secara bertahap dengan target penyelesaian hingga pertengahan bulan.
Menyambut program ini, antusiasme pekerja terlihat tinggi dengan banyaknya permintaan informasi mengenai jadwal dan syarat pencairan.
Namun, masih banyak yang belum memahami prosedur lengkapnya, mulai dari kriteria penerima hingga cara pengecekan status. Padahal, bantuan ini memiliki kuota terbatas dan hanya diberikan sekali selama periode 2025.
Verifikasi Ketat untuk Pastikan Kesesuaian Penerima
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan sistem verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Proses ini mencakup pengecekan data peserta aktif, tingkat penghasilan, dan status penerima bantuan sosial lainnya. Pekerja yang memenuhi kriteria diharapkan segera mengecek kelayakan mereka sebelum batas waktu pencairan berakhir.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memulai proses pencairan BSU 2025 sejak awal Juni 2025. Menurut rencana, seluruh dana bantuan harus sudah tersalurkan paling lambat 14 Juni 2025.
Namun, mengingat jumlah penerima yang mencapai jutaan orang dan proses verifikasi yang ketat, pencairan diperkirakan akan berlanjut hingga akhir Juni 2025.
Catatan Penting:
- Penerima yang belum menerima dana hingga pertengahan Juni disarankan untuk mengecek status secara berkala.
- Pastikan data rekening dan identitas sudah benar agar tidak terjadi kendala pencairan.