POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk alokasi Juni dan Juli 2025.
Bantuan ini disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran BSU adalah bentuk dukungan dari pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat yang memiliki penghasilan rendah
BSU 2025 merupakan subsidi tunai yang diberikan sebesar Rp600.000 kepada pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK/UMP.
Program BSU disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar dalam penerima BSU, silahkan cek langsung melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini.
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik tombol "Cek Status Penerima BSU"
- Isi formulir dengan data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik "Lanjutkan"
- Cek status Anda di halaman hasil
Jika status menunjukkan belum memenuhi kriteria, berarti Anda tidak termasuk penerima. Namun, jika diminta melakukan pembaruan rekening, segera lengkapi data bank Himbara Anda.
Syarat Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan penerima bantuan PKH atau bantuan pemerintah lainnya
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP yang berlaku
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri