172 Kasus Penyelundupan Narkoba Digagalkan BNN dan Bea Cukai, Tangkap 285 Tersangka

Senin 23 Jun 2025, 17:23 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan BNN RI dan Bea Cukai dari 172 kasus yang diungkap pada periode April-Juni 2025. (Angga) (Sumber: POSKOTA | Foto: Angga Pahlevi)

Barang bukti narkoba yang diamankan BNN RI dan Bea Cukai dari 172 kasus yang diungkap pada periode April-Juni 2025. (Angga) (Sumber: POSKOTA | Foto: Angga Pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat menangkap 285 orang tersangka dari 172 pengungkapan kasus narkoba selama periode April hingga Juni 2025, dengan total barang bukti sebanyak 683,8 kg.

Dari 172 kasus narkoba, salah satu yang berhasil diungkap adalah penyelundupan jenis sabu yang melibatkan kurir wanita dengan modus disembunyikan di area sensitif.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, dari 285 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan.

"Keberhasilan pengungkapan kasus berkat kerja sama dan kolaborasi BNN serta BNNP di wilayah dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Sumatera - Malaysia," kata Marthinus Hukom di Aula Sabang, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DTBC) Pusat, Jakarta Timur, Senin siang, 23 Juni 2025.

Dari para tangan pelaku, tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai menyita barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 285 kg, ekstasi 3.135 butir, THC 179,42 gram, Hashish, 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan ganja siap edar 369 kg.

Baca Juga: 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Didakwa Edarkan Sabu dan Ganja, Terancam Hukuman Seumur Hidup, Simak Fakta Terbaru

Sementara itu, menurut Marthinus dari para pelaku yang menjadi transporter atau pengantar antar pulau atau negara dan ada juga pengedar.

"Dari kasus ini para bandar atau pengedar tidak hanya dapat dilakukan oleh seorang laki-laki saja. Tapi wanita yang juga merupakan ibu rumah tangga sudah memiliki anak dijerumuskan untuk dapat menyebrangkan barang haram tersebut," tuturnya.

Terancam Hukuman Mati

Menurut Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom menambahkan sebanyak 29 perempuan merupakan rata-rata ibu muda anak 1 dapat dengan mudah diperdaya oleh bandar untuk menjadi seorang transporter.

"Dengan diiming-imingi dengan imbalan besar untuk dapat menyeberangkan narkotika jenis sabu antar pulau atau negara. Rela melakukannya untuk kebutuhan hidup, tanpa memandang masa depan dari anak-anak tersebut," tuturnya.

Bagi para pelaku, lanjut Marthinus dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UUNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Timur, Tejo Yuantoro menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia.

Menurut Tejo, dalam pengiriman paket narkotika ganja yang ada di wilayah Kaltim, pada Senin, 21 April 2025, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket diduga jenis ganja melalui jasa ekspedisi dengan tujuan Balikpapan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada 22 April 2025, Tim mengamankan seseorang berinisial AP yang mengambil paket tersebut di lokasi ekspedisi.

Dari hasil pengakuan pelaku bahwa dia hanya menjalankan perintah dari pelaku berinisial JJ.

Setelah itu tim kemudian mengamankan JJ pada 23 April 2025, di area Bandar Udara Internasional Sams Sepinggan Balikpapan. Barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 450 gram.

Tim dari BNN kemudian melakukan penindakan terhadap seseorang dengan inisial AR di daerah Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 bungkus plastik hitam yang terdiri dari 12 bungkus plastik bening siap edar dengan berat 576,89 gram.

Lalu beberapa minggu setelahnya, lanjut Tejo, tim bekerjasama dengan KPP Bea dan Cukai Samarinda, dengan tim BNN Provinsi Kalimantan Timur berhasil menemukan 100 butir ekstasi merek TMT dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ID, di daerah Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda.

Baca Juga: Mahasiswa di Cimahi Nekat Jual Ganja Demi Kebutuhan Skripsi

Tim kemudian menemukan barang bukti lainnya di rumah tersangka berinisial IZ yang merupakan suami dari ID di Jalan P. Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, sebanyak 408 butir ekstasi, sehingga total narkotika jenis ekstasi sebanyak 508 butir atau setara dengan 196,78 gram.

Sedangkan untuk jaringan Linda Aceh, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 12 Mei 2025, diketahui adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Kalimantan Timur melalui pesawat udara dengan rute Kualanamu, Medan - Hang Nadim, Batam - Sams Sepinggan, Balikpapan.

"Tim bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kalbagtim Tara dan Avsec berhasil mengamankan seorang perempuan yang berasal dari Aceh dengan inisial YL. Setelah itu tersangka lain RW dan HN di area Bandara Balikpapan," tuturnya.

Saat ditangkap YL membawa 500 gram sabu, dan total barang bukti yang diamankan dari pelaku sebanyak 1.461 gram sabu.

Sementara jaringan pengedar narkoba lain yang berhasil dibongkar BNN berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara dengan mengamankan dua tersangka berinisial MH dan MN daerah Samarinda.

Para tersangka membawa narkotika jenis sabu seberat 3.755 gram yang akan diserahkan kepada para pengedar di Kalimantan Timur dan sekitarnya.

Petugas BNN juga, mengamankan dua WNA Malaysia berinisial MW dan MA dengan total barang bukti 1.940 gram sabu yang disembunyikan dengan metode body wrapping di perut kedua tersangka.


Berita Terkait


News Update