POSKOTA.CO.ID - Pencairan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan April 2026 dipastikan segera dilakukan dalam hitungan hari. Para pensiunan dari golongan I hingga IV akan menerima hak mereka seperti biasa pada awal bulan, mengikuti jadwal rutin pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan terkait besaran gaji pensiunan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi dasar penyesuaian nominal yang diterima pensiunan, berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing.
Pembayaran gaji pensiunan tetap dilakukan setiap awal bulan. Untuk April 2026, prosesnya tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Baca Juga: THR ASN Belum Cair? Menkeu Purbaya Ungkap Penyebabnya
Rincian Gaji Pensiunan PNS April 2026
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada April 2026:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
