"Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Timur, Tejo Yuantoro menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia.
Menurut Tejo, dalam pengiriman paket narkotika ganja yang ada di wilayah Kaltim, pada Senin, 21 April 2025, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket diduga jenis ganja melalui jasa ekspedisi dengan tujuan Balikpapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada 22 April 2025, Tim mengamankan seseorang berinisial AP yang mengambil paket tersebut di lokasi ekspedisi.
Dari hasil pengakuan pelaku bahwa dia hanya menjalankan perintah dari pelaku berinisial JJ.
Setelah itu tim kemudian mengamankan JJ pada 23 April 2025, di area Bandar Udara Internasional Sams Sepinggan Balikpapan. Barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 450 gram.
Tim dari BNN kemudian melakukan penindakan terhadap seseorang dengan inisial AR di daerah Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 bungkus plastik hitam yang terdiri dari 12 bungkus plastik bening siap edar dengan berat 576,89 gram.
Lalu beberapa minggu setelahnya, lanjut Tejo, tim bekerjasama dengan KPP Bea dan Cukai Samarinda, dengan tim BNN Provinsi Kalimantan Timur berhasil menemukan 100 butir ekstasi merek TMT dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ID, di daerah Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda.
Baca Juga: Mahasiswa di Cimahi Nekat Jual Ganja Demi Kebutuhan Skripsi
Tim kemudian menemukan barang bukti lainnya di rumah tersangka berinisial IZ yang merupakan suami dari ID di Jalan P. Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, sebanyak 408 butir ekstasi, sehingga total narkotika jenis ekstasi sebanyak 508 butir atau setara dengan 196,78 gram.
Sedangkan untuk jaringan Linda Aceh, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 12 Mei 2025, diketahui adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Kalimantan Timur melalui pesawat udara dengan rute Kualanamu, Medan - Hang Nadim, Batam - Sams Sepinggan, Balikpapan.
"Tim bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kalbagtim Tara dan Avsec berhasil mengamankan seorang perempuan yang berasal dari Aceh dengan inisial YL. Setelah itu tersangka lain RW dan HN di area Bandara Balikpapan," tuturnya.