POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan baru yang membatasi akses anak-anak terhadap media sosial mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas dalam merespons meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital dengan kategori berisiko tinggi.
Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap di berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox, sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus ke Tanjung Priok Usai Lebaran 2026
Implementasi Bertahap di Platform Digital
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan agar platform digital memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem mereka.
Pemerintah juga memastikan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua, melainkan juga menjadi kewajiban platform digital sebagai pengelola ruang interaksi daring.
Alasan Pemerintah Perketat Akses Anak
Melansir situs resmi Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah anak yang terpapar risiko di internet.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu 28 Maret 2026.
Ia mengungkapkan bahwa dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak telah terhubung ke dunia digital. Angka ini dinilai sangat besar dan membutuhkan perhatian serius.
"Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.
