Cari Penghasilan Tambahan, Pegawai Toko Bangunan di Depok Nekat Antar Narkoba

Jumat 20 Jun 2025, 22:12 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polsek Sukmajaya menangkap seorang pegawai toko bangunan di Kota Depok, berinisial RR, 33 tahun, atas tindakan sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah mengatakan, RR berstatus sebagai pegawai toko peralatan bangunan modern. Ia ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba, sedangkan 5,74 gram sabu disita.

"Pelaku berhasil kami tangkap saat akan mau transaksi menempelkan paket narkoba di tembok Jalan mengambil barang narkoba sabu di Jalan Citra, RT 06 RW 02, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, Kota Depok," kata Rizky kepada Poskota di Mapolsek Sukmajaya, Jumat, 20 Juni 2025.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku diperintahkan untuk mengantar barang haram tersebut oleh seseorang yang baru dikenal. RR mendapatkan uang operasional sebesar Rp50 ribu, lalu Rp1 juta jika barang sudah habis.

Baca Juga: Polda Banten Selamatkan 13.996 Jiwa dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

"Pelaku merupakan karyawan toko bangunan. Untuk keuntungan pelaku mendapatkan uang operasional Rp50 ribu dan jika sudah habis maka akan dapat upah Rp1 juta," ujarnya.

Ia sudah melakoni pekerjaan ini selama beberapa bulan terakhir. Pekerjaan ini disebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan pelaku yang tidak cukup.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkoba dengan ancaman lima tahun penjara.

"Gaji pelaku sudah diserahkan semua ke istrinya. Untuk tambahan menjadi kurir narkoba," ucap dia.

Baca Juga: Kecanduan Narkoba Sebabkan Gangguan Jiwa, Ini 4 Jenis Masalah Kesehatan Mental yang Perlu Diwaspadai

Sementara itu, rekan pelaku berinisial K masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Berita Terkait


News Update