Gagalkan Peredaran Narkoba di Tangerang, Polisi Temukan 4 Kg Sabu

Minggu 22 Jun 2025, 11:29 WIB
Ilustrasi sabu. (Sumber: Pixabay/JamesRonin)

Ilustrasi sabu. (Sumber: Pixabay/JamesRonin)

TIGARAKSA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial L, 35 tahun, dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kg di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu, 21 Juni 2025.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar Jalan KH. Syeh Nawawi, Tigaraksa,” kata Kanit 3 Subdit 3 DItresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif, saat dikonfirmasi Poskota, Minggu, 22 Juni 2025.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, lalu menangkap tersangka di depan sebuah toko parfum. Dari hasil interogasi awal, L mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di Taman Adiyasa, Solear.

"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua tas hitam berisi sabu-sabu dengan berat bruto sebanyak 4 Kilogram," ucap dia.

Baca Juga: Cari Penghasilan Tambahan, Pegawai Toko Bangunan di Depok Nekat Antar Narkoba

Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, polisi Rencana tindak lanjut meliputi tes urin, uji laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pengembangan jaringan narkotika lainnya.

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi kejahatan narkotika," ujarnya.


Berita Terkait


News Update