TPG untuk non-ASN dicairkan melalui pemerintah daerah dan biasanya diberikan per triwulan setelah proses validasi selesai dilakukan.
Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Melalui kebijakan penggajian dan pemberian TPG yang terstruktur, pemerintah terus berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Guru yang telah lulus PPG tidak hanya dipastikan memiliki kompetensi pedagogik yang mumpuni, tetapi juga mendapat pengakuan dalam bentuk tunjangan profesional.
Oleh karena itu, penting bagi guru untuk tidak hanya menempuh pendidikan PPG dengan baik, tetapi juga memahami aspek administratif yang diperlukan untuk menerima hak finansialnya secara penuh.