Besaran TPG bagi guru non-ASN setara dengan gaji pokok PNS golongan IIIa dan dapat berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta per bulan, tergantung masa kerja.
Rincian Gaji Pokok Guru ASN Lulusan PPG 2025
Gaji guru ASN lulusan PPG tahun 2025 disesuaikan berdasarkan penggolongan dan masa kerja, sesuai regulasi terbaru pemerintah.
Adapun klasifikasi gaji pokok berdasarkan golongan adalah bisa dilihat daftarnya di bawah ini:
Baca Juga: Panduan Menyusun Jurnal Modul 3 PPG 2025: Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai
Golongan I (Ijazah SMP/SMA):
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II (Ijazah D3):
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III (Lulusan S1 atau PPG):
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV (PNS Senior):
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca Juga: Soal tentang Belajar Mandiri di Rumah, Kunci Jawaban Post Test Modul 3 PPG 2025 FPPN 3
Tunjangan Profesi Guru untuk Non-ASN
Bagi guru non-ASN, TPG menjadi sumber pendapatan utama pasca-sertifikasi.
Meskipun nominalnya serupa dengan gaji pokok guru ASN golongan IIIa, pencairan TPG bagi guru non-ASN memerlukan verifikasi administratif yang lebih kompleks.
Adapun syarat utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut adalah sebagai berikut:
- Telah lulus PPG dan mengantongi sertifikat pendidik.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Mengajar di bidang yang sesuai dengan sertifikasi.
- Memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
- Melengkapi laporan kinerja dan kehadiran.