POSKOTA.CO.ID - Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program lanjutan bagi para calon guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat resmi untuk mengajar secara profesional di satuan pendidikan formal.
Sejak digulirkan oleh pemerintah, program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan mutu pendidikan, tetapi juga menjamin kesejahteraan guru melalui tunjangan dan penghasilan yang layak.
Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan oleh para lulusan PPG adalah mengenai besaran gaji yang akan diterima setelah menyelesaikan program ini.
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak bersifat tunggal, karena bergantung pada status kepegawaian (ASN atau non-ASN) dan golongan.
Baca Juga: Cara Lolos Validasi Jurnal PPG 2025: 3 Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari
Gaji Guru PPG 2025
Guru yang telah menyelesaikan PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik dibagi ke dalam dua kategori berdasarkan status kepegawaiannya, yaitu guru ASN dan non-ASN.
Masing-masing kategori memiliki sistem penggajian dan tunjangan yang berbeda.
Guru ASN (Aparatur Sipil Negara)
Guru ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Setelah lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik, guru PNS juga berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Tunjangan ini diberikan secara berkala, umumnya per triwulan.
Baca Juga: Cara Memperbaiki Jurnal Pembelajaran PPG 2025 yang Ditolak di Ruang GTK
Guru Non-ASN (Honorer/Swasta)
Meski tidak menerima gaji dari negara, guru honorer dan guru swasta juga bisa memperoleh TPG apabila telah lulus PPG dan memenuhi syarat administratif.