POSKOTA.CO.ID - Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program lanjutan bagi para calon guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat resmi untuk mengajar secara profesional di satuan pendidikan formal.
Sejak digulirkan oleh pemerintah, program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan mutu pendidikan, tetapi juga menjamin kesejahteraan guru melalui tunjangan dan penghasilan yang layak.
Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan oleh para lulusan PPG adalah mengenai besaran gaji yang akan diterima setelah menyelesaikan program ini.
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak bersifat tunggal, karena bergantung pada status kepegawaian (ASN atau non-ASN) dan golongan.
Baca Juga: Cara Lolos Validasi Jurnal PPG 2025: 3 Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari
Gaji Guru PPG 2025
Guru yang telah menyelesaikan PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik dibagi ke dalam dua kategori berdasarkan status kepegawaiannya, yaitu guru ASN dan non-ASN.
Masing-masing kategori memiliki sistem penggajian dan tunjangan yang berbeda.
Guru ASN (Aparatur Sipil Negara)
Guru ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Setelah lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik, guru PNS juga berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Tunjangan ini diberikan secara berkala, umumnya per triwulan.
Baca Juga: Cara Memperbaiki Jurnal Pembelajaran PPG 2025 yang Ditolak di Ruang GTK
Guru Non-ASN (Honorer/Swasta)
Meski tidak menerima gaji dari negara, guru honorer dan guru swasta juga bisa memperoleh TPG apabila telah lulus PPG dan memenuhi syarat administratif.
Besaran TPG bagi guru non-ASN setara dengan gaji pokok PNS golongan IIIa dan dapat berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta per bulan, tergantung masa kerja.
Rincian Gaji Pokok Guru ASN Lulusan PPG 2025
Gaji guru ASN lulusan PPG tahun 2025 disesuaikan berdasarkan penggolongan dan masa kerja, sesuai regulasi terbaru pemerintah.
Adapun klasifikasi gaji pokok berdasarkan golongan adalah bisa dilihat daftarnya di bawah ini:
Baca Juga: Panduan Menyusun Jurnal Modul 3 PPG 2025: Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai
Golongan I (Ijazah SMP/SMA):
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II (Ijazah D3):
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III (Lulusan S1 atau PPG):
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV (PNS Senior):
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca Juga: Soal tentang Belajar Mandiri di Rumah, Kunci Jawaban Post Test Modul 3 PPG 2025 FPPN 3
Tunjangan Profesi Guru untuk Non-ASN
Bagi guru non-ASN, TPG menjadi sumber pendapatan utama pasca-sertifikasi.
Meskipun nominalnya serupa dengan gaji pokok guru ASN golongan IIIa, pencairan TPG bagi guru non-ASN memerlukan verifikasi administratif yang lebih kompleks.
Adapun syarat utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut adalah sebagai berikut:
- Telah lulus PPG dan mengantongi sertifikat pendidik.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Mengajar di bidang yang sesuai dengan sertifikasi.
- Memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
- Melengkapi laporan kinerja dan kehadiran.
TPG untuk non-ASN dicairkan melalui pemerintah daerah dan biasanya diberikan per triwulan setelah proses validasi selesai dilakukan.
Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Melalui kebijakan penggajian dan pemberian TPG yang terstruktur, pemerintah terus berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Guru yang telah lulus PPG tidak hanya dipastikan memiliki kompetensi pedagogik yang mumpuni, tetapi juga mendapat pengakuan dalam bentuk tunjangan profesional.
Oleh karena itu, penting bagi guru untuk tidak hanya menempuh pendidikan PPG dengan baik, tetapi juga memahami aspek administratif yang diperlukan untuk menerima hak finansialnya secara penuh.