SK PPPK Tahap 1 Rampung 1 Oktober 2025: Lolos Seleksi, Setara ASN Penuh Waktu!

Sabtu 21 Jun 2025, 16:14 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. (Sumber: jabarprov.go.id)

Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. (Sumber: jabarprov.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Para tenaga honorer yang telah berhasil lolos seleksi PPPK tahap 1 tahun anggaran 2024 kini bisa bernapas lega. Penantian para peserta seleksi akan segera berakhir.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dijadwalkan rampung paling lambat pada 1 Oktober 2025.

Ini bukan sekadar pengakuan status, tapi juga jaminan kesejahteraan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.

Kabar gembira ini dikonfirmasi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang dirilis pada 18 Maret 2025.

Baca Juga: UPDATE Terbaru! Jadwal Pengumuman PPPK Tahap 2 2025 : Ini Penjelasan Lengkap Kode L, L2, R3B dalam Pengumuman Tahap 2

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK ini tetap mengacu pada kebutuhan formasi tahun anggaran 2024.

Jadwal Penting Menjelang Penerbitan SK PPPK 2025

Untuk memastikan SK PPPK 2025 Anda terbit tepat waktu, ada beberapa tanggal krusial yang perlu Anda ketahui:

  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK): Paling lambat harus masuk ke BKN pada 10 September 2025.
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) PPPK: Akan ditetapkan per tanggal 1 bulan berikutnya setelah NIP PPPK terbit.

Dengan demikian, jika seluruh proses administrasi berjalan lancar dan sesuai jadwal, SK resmi PPPK akan diserahkan maksimal pada 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Honorer yang Ingin Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Menunggu, BKN Baru Lakukan Ini

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kepastian finansial bagi honorer lulus seleksi PPPK.

Selama proses menunggu penerbitan SK, instansi tetap memiliki kewajiban menganggarkan gaji bagi mereka yang telah dinyatakan lulus, sesuai dengan surat Menpan RB yang telah diterbitkan sebelumnya.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan honorer.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Kini Juga Berhak Mendapatkan Tunjangan Seperti PNS, Bahkan di Luar Gaji Pokok Bulanan

Syarat Wajib Sebelum SK PPPK Diterbitkan

Sebelum pengangkatan PPPK secara resmi dilakukan, instansi tempat Anda mengabdi wajib memenuhi beberapa persyaratan penting.

Pastikan instansi Anda telah menuntaskan poin-poin berikut:

  • Proses seleksi PPPK telah selesai dan seluruh peserta dinyatakan lulus.
  • Instansi telah mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN.
  • Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak akan pindah instansi selama masa ikatan dinas.
  • Instansi telah menyediakan anggaran gaji serta sarana dan prasarana kerja yang memadai.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah menetapkan keputusan pengangkatan.
  • Kesetaraan Hak dan Kesejahteraan

Yang paling menggembirakan adalah, bagi honorer yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kesetaraan hak dan kesejahteraan dengan ASN lainnya (PNS) langsung berlaku.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 untuk Honorer, Ada yang Capai Rp6 Juta!

Ini adalah lompatan besar dalam jaminan karir tenaga honorer dan mencakup berbagai komponen penting, seperti:

  • Penghasilan Tetap dan Teratur: Sesuai dengan jenjang jabatan dan golongan yang ditetapkan.
  • Tunjangan dan Fasilitas: Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
  • Jaminan Sosial Lengkap: Seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Penghargaan Motivasi: Berupa piagam atau bentuk apresiasi lainnya atas kinerja.
  • Lingkungan Kerja yang Layak: Disediakan lingkungan yang mendukung produktivitas dan kenyamanan.
  • Kesempatan Pengembangan Diri: Baik melalui pelatihan, kursus, maupun pendidikan lanjutan untuk peningkatan kompetensi.
  • Bantuan Hukum: Apabila menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan tugas kedinasan.

Ini merupakan perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas menghapus kesenjangan antara PPPK dan PNS dalam hal kesejahteraan dan perlakuan kerja.

Dengan rampungnya tahapan ini, honorer yang lolos PPPK tahap 1 tidak hanya mendapatkan SK pengangkatan dan pengakuan status, tetapi juga jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum yang selama ini dinantikan.


Berita Terkait


News Update