SK PPPK Tahap 1 Rampung 1 Oktober 2025: Lolos Seleksi, Setara ASN Penuh Waktu!

Sabtu 21 Jun 2025, 16:14 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. (Sumber: jabarprov.go.id)

Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. (Sumber: jabarprov.go.id)

Ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan honorer.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Kini Juga Berhak Mendapatkan Tunjangan Seperti PNS, Bahkan di Luar Gaji Pokok Bulanan

Syarat Wajib Sebelum SK PPPK Diterbitkan

Sebelum pengangkatan PPPK secara resmi dilakukan, instansi tempat Anda mengabdi wajib memenuhi beberapa persyaratan penting.

Pastikan instansi Anda telah menuntaskan poin-poin berikut:

  • Proses seleksi PPPK telah selesai dan seluruh peserta dinyatakan lulus.
  • Instansi telah mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN.
  • Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak akan pindah instansi selama masa ikatan dinas.
  • Instansi telah menyediakan anggaran gaji serta sarana dan prasarana kerja yang memadai.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah menetapkan keputusan pengangkatan.
  • Kesetaraan Hak dan Kesejahteraan

Yang paling menggembirakan adalah, bagi honorer yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kesetaraan hak dan kesejahteraan dengan ASN lainnya (PNS) langsung berlaku.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 untuk Honorer, Ada yang Capai Rp6 Juta!

Ini adalah lompatan besar dalam jaminan karir tenaga honorer dan mencakup berbagai komponen penting, seperti:

  • Penghasilan Tetap dan Teratur: Sesuai dengan jenjang jabatan dan golongan yang ditetapkan.
  • Tunjangan dan Fasilitas: Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
  • Jaminan Sosial Lengkap: Seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Penghargaan Motivasi: Berupa piagam atau bentuk apresiasi lainnya atas kinerja.
  • Lingkungan Kerja yang Layak: Disediakan lingkungan yang mendukung produktivitas dan kenyamanan.
  • Kesempatan Pengembangan Diri: Baik melalui pelatihan, kursus, maupun pendidikan lanjutan untuk peningkatan kompetensi.
  • Bantuan Hukum: Apabila menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan tugas kedinasan.

Ini merupakan perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas menghapus kesenjangan antara PPPK dan PNS dalam hal kesejahteraan dan perlakuan kerja.

Dengan rampungnya tahapan ini, honorer yang lolos PPPK tahap 1 tidak hanya mendapatkan SK pengangkatan dan pengakuan status, tetapi juga jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum yang selama ini dinantikan.


Berita Terkait


News Update