POSKOTA.CO.ID - Syarat daftar PPG calon guru 2026 perlu diperhatikan setiap calon peserta sebelum mendaftarkan diri dalam seleksi ini. Pemenuhan persyaratan menjadi bagian dari tahapan seleksi calon guru 2026.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026. Program ini dibuka bagi masyarakat umum yang ingin memulai karier sebagai tenaga pendidik profesional.
Baca Juga: Polisi Ungkap Taufik Hidayat Pernah Dipenjara atas Kasus Kekerasan Serupa
Para peserta yang dinyatakan lolos mengikuti seleksi nantinya bakal mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun dengan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah senilai Rp17 juta.
Mengutip dari laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon peserta sebelum mendaftar. Para peserta yang memenuhi seluruh persyaratan dan lulus pada seleksi administrasi, maka bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Lantas, apa saja syarat PPG calon guru 2026? Simak informasi selengkapnya, termasuk mengenai tahapan seleksi dan cara mendaftarkan diri.
Syarat PPG Calon Guru 2026
Berikut ini sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon peserta PPG 2026, seperti dilansir dari website resmi Kemendikdasmen.
Baca Juga: PERADI Gelar Sidang Etik Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan
tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan
Simpatika; - Usia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun
pendaftaran; - Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau
terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan
perguruan tinggi di luar negeri; - Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol
nol); - Memiliki surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan oleh dokter
umum dan sehat rohani yang diterbitkan oleh dokter spesialis kejiwaan
(diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi); - Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri
setelah dinyatakan lulus seleksi); - Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus
seleksi); - Menandatangani pakta integritas; dan
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes
wawancara
Tahapan Seleksi PPG Calon Guru 2026
Terdapat tiga tahapan seleksi PPG 2026 yang akan diikuti calon guru, yaitu:
1. Tahap I
Seleksi administrasi untuk menyeleksi kesesuaian data pendaftar dengan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
