Kabar Gembira! PPPK Kini Juga Berhak Mendapatkan Tunjangan Seperti PNS, Bahkan di Luar Gaji Pokok Bulanan

Kamis 19 Jun 2025, 19:19 WIB
PPPK kini mendapatkan tunjangan seperti PNS (Sumber: setneg.go.id)

PPPK kini mendapatkan tunjangan seperti PNS (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Transformasi status tenaga honorer menjadi PPPK membawa angin segar, karena kini impian tersebut semakin mendekati kenyataan.

Meskipun PPPK dipekerjakan dengan sistem perjanjian kerja, status ini tetap menjadi harapan banyak tenaga honorer karena memberikan kepastian, baik secara hukum maupun finansial.

Salah satu daya tarik utamanya adalah adanya berbagai tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok.

Gaji pokok PPPK saja sudah cukup signifikan, apalagi bila ditambah dengan beragam tunjangan yang diatur pemerintah.

Baca Juga: Kode Pengumuman PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Pastikan Dapat Salah Satu dari 3 Kode Ini

Berikut ini adalah daftar tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK sesuai regulasi yang berlaku:

  1. Tunjangan Keluarga

PPPK yang telah menikah dan memiliki anak sesuai ketentuan berhak mendapatkan tunjangan keluarga. Besarannya yaitu 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan, dan 2 persen untuk setiap anak.

  1. Tunjangan Jabatan

Bagi PPPK yang menempati posisi struktural, akan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan kelas jabatan yang diemban.

  1. Tunjangan Fungsional

Pegawai dengan jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh juga berhak atas tunjangan fungsional yang besarannya menyesuaikan dengan jenis jabatan.

Baca Juga: Simak! Cara Cek Pengumuman PPPK Tahap 2 Tahun 2024

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin diberikan berdasarkan beban kerja dan kebijakan masing-masing instansi, sehingga besaran tunjangannya dapat berbeda-beda.

  1. Tunjangan Khusus/Daerah

Berita Terkait


News Update