Kenapa BSU Rp600.000 Belum Cair? Simak 5 Alasannya dan Cara Status Penerima secara Online

Sabtu 21 Jun 2025, 13:50 WIB
Cara mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 (Sumber: Istimewa)

Cara mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Sejak awal Juni 2025, ribuan pekerja di Indonesia menanti cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000.

Bantuan ini diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang dinilai memenuhi syarat sesuai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Program ini sejatinya diberikan untuk meringankan beban pekerja akibat tekanan ekonomi, dengan nominal bantuan Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Namun, sesuai skema, pencairannya dilakukan sekaligus sebesar Rp600.000.

Sayangnya, hingga pertengahan bulan berjalan, masih banyak pekerja yang mengeluhkan belum menerima transfer dana BSU, padahal telah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang lolos tahap awal verifikasi biasanya menerima notifikasi resminya.

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id,” bunyi keterangannya.

Baca Juga: Ini Tanda Anda Lolos sebagai Penerima BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah

Alasan BSU Belum Cair Meski Sudah Lolos Verifikasi

Berikut sejumlah faktor yang menyebabkan dana bantuan belum ditransfer ke rekening penerima.

1. Penyaluran Dilakukan Bertahap

Sesuai aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, distribusi bantuan dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus.

Artinya, meskipun sudah lolos verifikasi, pencairan tetap menunggu antrian gelombang penyaluran.

2. Verifikasi Ganda

Setelah lolos dari BPJS Ketenagakerjaan, masih ada validasi tambahan dari Kemnaker.

Proses ini melibatkan pemadanan data dan pengecekan kelayakan lanjutan.

3. Jumlah Penerima Sangat Besar

Pemerintah mengakomodasi jutaan pekerja dari seluruh wilayah Indonesia. Besarnya jumlah penerima menyebabkan keterlambatan dalam input dan proses pencairan dana.

4. Distribusi Melalui Bank Himbara

Dana BSU ditransfer hanya melalui bank-bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan juga melalui PT Pos Indonesia. Proses teknis perbankan ini kerap memakan waktu lebih lama.

5. Belum Ada Jadwal Resmi Pencairan

Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan. Oleh karena itu, pekerja diminta untuk terus memantau situs resmi dan aplikasi yang tersedia secara berkala.

Baca Juga: Dana BSU Cair Rp600.000 Alokasi Juni-Juli, Ini Cara Cek dan Syarat Penerima di 2025

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online

Bagi pekerja yang masih menunggu kepastian, berikut panduan lengkap untuk mengecek status BSU.

1. Cek BSU via Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka laman: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
  • Masukkan data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil status

2. Cek Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play Store atau App Store
  • Registrasi dengan NIK dan nomor HP aktif
  • Login, lalu scroll hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Masukkan data pribadi, lalu klik “Lanjutkan” untuk melihat status

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat utama penerima BSU.

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
  • Gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau mengikuti batas UMK wilayah
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau Kartu Prakerja

Bagi Anda yang sudah lolos verifikasi namun belum menerima bantuan, tidak perlu khawatir.

Selama memenuhi kriteria dan data Anda sesuai, peluang pencairan tetap terbuka.

Pastikan untuk mengecek status penerima BSU Rp600.000 secara online agar mengetahui informasi lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update