JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - ICS dan SR mengadukan penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya ke Kapolri serta Komisi 3 DPR RI. Langkah ini menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam pelaporan kasus mafia tanah.
“Sejak Maret kemarin, kami telah menyurati Komisi 3 DPR RI untuk melakukan RDPU. Surat serupa juga kami kirimkan ke Kapolri,” kata penasehat hukum Irfan Lubis, Jumat, 8 Mei 2026.
Tim pengacara keduanya menilai, penetapan status tersangka janggal, karena objek perkara masih diselidiki Satgas Anti Mafia Tanah.
“Satgas Anti Mafia Tanah telah bekerja dan menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta pengalihan hak atas barang tidak bergerak terkait laporan yang dibuat oleh ICS dan SR,” ujarnya.
Penetapan status terangka dilakukan setelah pihak terlapor membuat Laporan Perkara (LP) kepada Subdit II Unit 4 Dittipdum Bareskrim Polri.
Kemudian, pihak yang dilaporkan Satgas Anti Mafia Tanah melaporkan balik ICS dan SR. Berdasarkan bukti-bukti pemalsuan, keduanya justru dijadikan tersangka.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya proses hukum yang dipakai yang mana?” ucapya.
Menurutnya, sikap penyidik yang menetapkan tersangka ICS dan SR mengabaikan Nota kesepahaman Nomor 1/SKB/HK.03.1/III/2019 yang dilakukan BPN RI, Polri, dan kejaksaan yang bertujuan memberantas mafia tanah.
Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan Mantan Bupati Bangka Selatan dan Camat sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah
Selain itu, penetapan tersebut mengabaikan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan mencoreng institusi kepolisian. Penetapan tersangka berpotensi mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah yang seharusnya menjadi garda terdepan penanganan kasus pertanahan.
