POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara bertahap mencairkan saldo dana bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Bantuan Subsidi Upah cair untuk periode Juni dan Juli 2025 sebesar Rp600.000 untuk masing-masing peserta.
Pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk memastikan jika diri Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Penerima BSU 2025
Perlu diketahui bahwa BSU merupakan program bantuan insentif kerja yang diberikan pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3.500.000.
Tak hanya buruh dan karyawan yang bergaji di bawah UMR/UMP, bantuan ini juga menyasar pada guru honorer.
Baca Juga: Mengapa BSU 2025 Tidak Cair? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sejumlah Rp300.000 per bulan yang disalurkan langsung untuk dua bulan, yakni Juni-Juli sehingga totalnya menjadi Rp600.000 per orang.
Para penerima manfaat akan mendapatkan bantuan ini melalui rekening Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.
Syarat Jadi Penerima BSU
Berikut ini sejumlah syarat penerina BSU sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.