BSU 2025 Belum Cair? Ini Cara Melapor dan Penyebab Penolakan Menurut Kemnaker

Jumat 20 Jun 2025, 13:50 WIB
Info terbaru BSU 2025 dari Kemnaker: alasan dana tertunda, cara cek status eligible, dan langkah pelaporan jika belum cair. Pahami syarat resmi Permenaker No.5/2025. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

Info terbaru BSU 2025 dari Kemnaker: alasan dana tertunda, cara cek status eligible, dan langkah pelaporan jika belum cair. Pahami syarat resmi Permenaker No.5/2025. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang digadang-gadang sebagai solusi pemerintah untuk meringankan beban pekerja justru menuai kekecewaan.

Ribuan pekerja di berbagai daerah melaporkan bahwa dana BSU senilai Rp600.000 hingga kini belum juga masuk ke rekening mereka, padahal jadwal pencairan BSU 2025 seharusnya sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2025.

Keluhan ini terutama datang dari pekerja yang sudah dinyatakan eligible melalui sistem verifikasi Kemnaker. Mereka mengaku telah memenuhi semua persyaratan namun tetap belum menerima bantuan yang dijanjikan.

Situasi ini memicu keresahan di kalangan pekerja, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa pasca kenaikan harga beberapa kebutuhan pokok.

Baca Juga: NIK KTP Sudah Lolos Verifikasi dan Validasi, Kapan Dana BSU 2025 Total Rp600.000 Cair?

Menanggapi hal ini, Kemnaker menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena proses verifikasi data yang lebih ketat. Namun, bagi pekerja yang sudah menunggu lama, penjelasan ini tidak serta merta mengurangi rasa kecewa.

Lalu, bagaimana cara melaporkan jika BSU 2025 belum cair? Apa saja alasan yang menyebabkan seorang pekerja dinyatakan tidak memenuhi syarat? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Penyaluran BSU 2025 Tertunda: Apa Penyebabnya?

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), penundaan pencairan BSU 2025 disebabkan oleh proses verifikasi ulang data penerima untuk memastikan akurasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers 18 Juni 2025 mengungkapkan, sekitar 15 persen data penerima bermasalah, seperti ketidaksesuaian rekening atau status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami memprioritaskan ketepatan data untuk menghindari penyalahgunaan. Pencairan tahap pertama akan rampung maksimal 30 Juni 2025," tegas Yassierli.

Langkah Melaporkan BSU yang Belum Cair

Bagi pekerja yang statusnya eligible tetapi dana belum masuk, berikut cara melaporkannya:

Cek Status via Website Kemnaker

  • Akses bsu.kemnaker.go.id dan masukkan NIK atau nomor BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau proses pencairan.

Hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan

Ajukan Aduan Resmi ke Kemnaker

  • Call Center: (021) 1500 630
  • Website Pengaduan: bantuan.kemnaker.go.id
  • Datang Langsung: Kantor Biro Humas Kemnaker di Jakarta.

Gunakan Aplikasi JMO

  • Unduh Jamsostek Mobile (JMO) di Play Store/App Store untuk memantau status BSU secara real-time.

Baca Juga: Dana BSU Juni-Juli 2025 Cair Kapan ke Rekening Himbara? Ini Cara Cek Penerimanya

Syarat Penerima BSU 2025 yang Sering Diabaikan

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Bukan ASN/TNI/Polri aktif.
  2. Gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan (kecuali di daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta).
  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.
  4. Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI, atau Pos Indonesia.

5 Alasan Paling Umum Ditolaknya BSU

  1. Gaji Melebihi Batas: Jika gaji Anda di atas Rp3,5 juta (atau UMK daerah), otomatis tidak eligible.
  2. Rekening Tidak Valid: Rekening tidak aktif, atas nama orang lain, atau bukan di bank penyalur resmi.
  3. Data BPJS Tidak Aktif: Kepesertaan BPJS harus aktif hingga April 2025. Pekerja yang baru daftar Mei 2025 tidak masuk kriteria.
  4. Kesalahan Input Data: NIK tidak sesuai, nama terdaftar berbeda dengan KTP, atau alamat tidak terverifikasi.
  5. Wilayah Kerja Tidak Sesuai: Pekerja di daerah dengan UMK tinggi tetapi gaji melebihi ketentuan tidak akan lolos seleksi.

Solusi Jika Dinyatakan Tidak Eligible

  • Perbaiki Data BPJS: Pastikan data di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP dan slip gaji.
  • Ajukan Banding: Hubungi BPJS 175 atau datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa bukti pendukung.
  • Cek Rekening Penyaluran: Pastikan rekening masih aktif dan atas nama sendiri.

Baca Juga: Dana BSU Cair Rp600.000 ke Rekening, Cek Jadwal Pencairannya

Pemerintah Janji Percepat Pencairan

Kemnaker menjanjikan pencairan tahap pertama akan tuntas akhir Juni 2025. "Kami bekerja sama dengan OJK dan bank penyalur untuk mempercepat proses," kata Dirjen BPJS Ketenagakerjaan, Aris Budiarto.

Bagi pekerja yang masih mengalami kendala, disarankan untuk segera melapor sebelum batas akhir pengaduan pada 10 Juli 2025. Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi Kemnaker atau aplikasi JMO.

Bagi pekerja yang masih mengalami kendala pencairan BSU 2025, disarankan untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas akhir pengaduan pada 10 Juli 2025. Pastikan semua dokumen dan data pendukung telah lengkap untuk mempermudah proses verifikasi ulang oleh petugas.

Program BSU 2025 ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi.

engan kerjasama semua pihak dan kesabaran penerima, diharapkan penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui call center Kemnaker atau aplikasi JMO.


Berita Terkait


News Update