POSKOTA.CO.ID - Di tengah gejolak ekonomi global yang masih berdampak pada daya beli masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 per penerima.
Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja formal dan informal yang terdampak kenaikan harga berbagai komoditas pokok. Namun, pendistribusiannya kali ini diwarnai kebingungan di kalangan peserta.
Banyak pekerja yang awalnya mendapat notifikasi lolos sebagai calon penerima BSU 2025 mendapati statusnya berubah menjadi "bukan penerima" tanpa penjelasan jelas.
Perubahan status ini terjadi padahal mereka merasa telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Keluhan pun ramai bermunculan di media sosial dan platform pengaduan pemerintah.
Baca Juga: Kapan BSU 2025 Cair Rp600.000 ke Rekening? Simak Jadwal Pencairannya
Menanggapi hal ini, Kemnaker menjelaskan bahwa perubahan status merupakan bagian dari proses verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
"Ada beberapa faktor yang menyebabkan status berubah, mulai dari data yang tidak lengkap hingga penerimaan bantuan sosial lainnya," jelas Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker dalam konferensi pers virtual, Senin 17 Juni 2025. Lantas, apa saja penyebab pastinya dan bagaimana solusinya?
Pencairan BSU 2025: Harapan dan Kendala
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengalokasikan bantuan sebesar Rp600.000 untuk pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan ini ditujukan bagi:
- WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan per April-Mei 2025.
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta/bulan (atau sesuai UMP daerah).
- Bukan PNS/TNI/Polri atau penerima bansos lain (PKH, BPNT, Prakerja).
Meski rencananya akan dicairkan pada minggu kedua Juni 2025, hingga hari ini proses distribusi masih tertunda. Di tengah penantian, muncul keluhan dari peserta yang statusnya tiba-tiba berubah dari "lolos" menjadi "tidak eligible".
5 Alasan Perubahan Status Penerima BSU
Berdasarkan penjelasan Kemnaker, berikut penyebab perubahan status:
- Tidak Memenuhi Syarat Administratif
Contoh: Gaji di atas Rp3,5 juta, keanggotaan BPJS tidak aktif, atau termasuk ASN/TNI/Polri.
- Konflik dengan Bansos Lain