BSU 2025 Belum Cair? Ini Cara Melapor dan Penyebab Penolakan Menurut Kemnaker

Jumat 20 Jun 2025, 13:50 WIB
Info terbaru BSU 2025 dari Kemnaker: alasan dana tertunda, cara cek status eligible, dan langkah pelaporan jika belum cair. Pahami syarat resmi Permenaker No.5/2025. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

Info terbaru BSU 2025 dari Kemnaker: alasan dana tertunda, cara cek status eligible, dan langkah pelaporan jika belum cair. Pahami syarat resmi Permenaker No.5/2025. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang digadang-gadang sebagai solusi pemerintah untuk meringankan beban pekerja justru menuai kekecewaan.

Ribuan pekerja di berbagai daerah melaporkan bahwa dana BSU senilai Rp600.000 hingga kini belum juga masuk ke rekening mereka, padahal jadwal pencairan BSU 2025 seharusnya sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2025.

Keluhan ini terutama datang dari pekerja yang sudah dinyatakan eligible melalui sistem verifikasi Kemnaker. Mereka mengaku telah memenuhi semua persyaratan namun tetap belum menerima bantuan yang dijanjikan.

Situasi ini memicu keresahan di kalangan pekerja, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa pasca kenaikan harga beberapa kebutuhan pokok.

Baca Juga: NIK KTP Sudah Lolos Verifikasi dan Validasi, Kapan Dana BSU 2025 Total Rp600.000 Cair?

Menanggapi hal ini, Kemnaker menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena proses verifikasi data yang lebih ketat. Namun, bagi pekerja yang sudah menunggu lama, penjelasan ini tidak serta merta mengurangi rasa kecewa.

Lalu, bagaimana cara melaporkan jika BSU 2025 belum cair? Apa saja alasan yang menyebabkan seorang pekerja dinyatakan tidak memenuhi syarat? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Penyaluran BSU 2025 Tertunda: Apa Penyebabnya?

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), penundaan pencairan BSU 2025 disebabkan oleh proses verifikasi ulang data penerima untuk memastikan akurasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers 18 Juni 2025 mengungkapkan, sekitar 15 persen data penerima bermasalah, seperti ketidaksesuaian rekening atau status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami memprioritaskan ketepatan data untuk menghindari penyalahgunaan. Pencairan tahap pertama akan rampung maksimal 30 Juni 2025," tegas Yassierli.

Langkah Melaporkan BSU yang Belum Cair

Bagi pekerja yang statusnya eligible tetapi dana belum masuk, berikut cara melaporkannya:


Berita Terkait


News Update