Para honorer yang lolos seleksi akan mendapatkan sejumlah manfaat finansial dan non-finansial, di antaranya:
Gaji Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji PPPK sesuai Perpres 11/2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan III (D3): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan V (S1): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VIII (Profesi): Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Tunjangan Lengkap
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (struktural/fungsional)
- Tunjangan kinerja
Jaminan Sosial dan Fasilitas
- BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Jaminan kecelakaan kerja dan kematian
- Dana pensiun dan hari tua
- Lingkungan kerja yang layak
- Kesempatan pengembangan diri
- Bantuan hukum
Harapan Baru bagi Tenaga Honorer
Keberhasilan lolos seleksi PPPK 2024 menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status. Dengan gaji dan tunjangan yang kompetitif, diharapkan kesejahteraan mereka meningkat signifikan.
"Ini buah dari perjuangan panjang. Semoga para peserta yang lolos bisa segera merasakan manfaatnya," kata Nunuk.
Bagi yang belum berhasil, pemerintah memastikan akan terus membuka kesempatan seleksi PPPK di masa mendatang, meski jadwal pastinya masih menunggu evaluasi lebih lanjut.
Keberhasilan seleksi PPPK 2024 ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Dengan paket remunerasi yang komprehensif ini, diharapkan dapat memotivasi para ASN PPPK untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bagi yang belum berhasil pada seleksi kali ini, pemerintah menjanjikan akan terus membuka kesempatan seleksi PPPK di masa mendatang.