Polsek Tajurhalang Bogor Gerebek Warung Jamu yang Jual Miras Oplosan

Kamis 19 Jun 2025, 17:18 WIB
Anggota Tim Opsnal Polsek Tajurhalang gerebek penjual miras oplosan berkedok warung jamu di Jalan PWRI, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok Polsek Tajurhalang)

Anggota Tim Opsnal Polsek Tajurhalang gerebek penjual miras oplosan berkedok warung jamu di Jalan PWRI, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok Polsek Tajurhalang)

Pelaku dijerat dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Alkohol.


Berita Terkait


News Update