BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi resmi menyegel Al Kareem Islamic School, sekolah swasta yang membuka layanan pendidikan tingkat TK, SD, dan inklusi di kawasan Bekasi Utara. Penyegelan dilakukan pada Selasa 17 Juni 2025 menyusul banyaknya aduan dari wali murid terkait dugaan pelanggaran operasional sekolah.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, menegaskan penyegelan dilakukan agar pihak sekolah tidak lagi menerima siswa baru maupun menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di lokasi tersebut.
“Sekolah tersebut bisa dikatakan bodong karena melanggar sejumlah prosedur resmi,” ujar Warsim, Kamis 19 Juni 2025.
Baca Juga: Ngaku Keturunan Bupati Bekasi, Pria Ini Berani Dirikan Bangunan di Lahan Negara
Warsim menyebut salah satu pelanggaran utama adalah tidak didaftarkannya siswa ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), database resmi pendidikan nasional. Selain itu, pengelola sekolah dinilai melanggar prosedur sewa lahan.
“Anak-anak tidak terdaftar di Dapodik. Kemudian soal sewa lahan juga tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kurikulum yang diterapkan di sekolah juga jauh dari janji awal yang disampaikan pihak sekolah kepada orang tua murid.
Baca Juga: Tempat Usaha di Tambun Bekasi Dirobohkan, Irwansyah Kecewa Berat
“KBM tidak sesuai dengan janjinya. Sekolah mengklaim menggunakan kurikulum Cambridge, nyatanya tidak diterapkan,” imbuh Warsim.
Silvia Legina (30), salah seorang wali murid yang anaknya sekolah di Al Kareem Islamic School merasa tertipu.
Dirinya menyebut sekolah tersebut awalnya menjanjikan kurikulum Cambridge dan pembelajaran berbasis bahasa Inggris. Namun hingga kini, pengajaran yang diterapkan sepenuhnya menggunakan bahasa Indonesia.