POSKOTA.CO.ID - Perusahaan raksasa minyak goreng, Wilmar Group mengembalikan dana kepada negara sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Dana tersebut disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari lima anak perusahaan Wilmar Group.
Mencuatnya kasus ini membuat publik bertanya-tanya siapa pemilik perusahaan dan apa yang akan dilakukan oleh negara terhadap dana tersebut.
Sebagai tambahan informasi, lima anak perusahaan yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku untuk minyak goreng ini adalah:
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multinabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, ilegal gain dan kerugian perekonomian negara, total Rp11.880.351.619,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno.
Siapa Pemilik Wilmar Group?
Wilmar Group didirikan oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus pada 1991. Perusahaan ini bergerak di sektor agribisnis dan minyak sawit.
Wilmar didirikan pertama kali dengan modal awal 100.00 dolar Singapura dengan nama Wilmar Trading Pte Ltd di Singapura dan saat itu hanya memiliki lima karyawan.
Tak lama, Wilmar mendirikan perkebunan kelapa sawit pertamanya di Sumatera Barat seluas 7.000 hektar melalui PT Agra Masang Perkasa (AMP).
Selanjutnya, perusahaan minya ini melakukan ekspansi kilang dan mengakuisisi pabrik di berbagai daerah di Sumatera.