Gugatan Rp100 M ke PT KAI Usai Kecelakaan Bekasi, Penumpang Soroti Respons Darurat

Senin 04 Mei 2026, 20:15 WIB
Gugatan Rp100 M ke PT KAI usai kecelakaan Bekasi.(Sumber: X/@manpixel9proxl)

Gugatan Rp100 M ke PT KAI usai kecelakaan Bekasi.(Sumber: X/@manpixel9proxl)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia mencuat ke publik setelah insiden kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi pada 27 April 2026.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang penumpang bernama Rolland E. Potu, yang diketahui berada di dalam kereta saat peristiwa nahas itu terjadi.

Ia melayangkan gugatan sebagai bentuk dorongan evaluasi terhadap layanan dan respons perusahaan pascakecelakaan.

Kronologi Gugatan dan Nilai Tuntutan

Ilustrasi. Uang rupiah. (Sumber: Pinterest)

Informasi mengenai gugatan ini pertama kali ramai dibahas setelah unggahan akun Twitter @hidupsebagai62 pada 4 Mei 2026.

Baca Juga: Prabowo Semprot Aplikator, Potongan Ojol Dipaksa Turun Jadi 8 Persen

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Rolland merasa respons awal dari PT KAI hanya sebatas informasi administratif, seperti pengembalian tiket.

Menurutnya, dalam situasi darurat, seharusnya ada sistem respons cepat yang memastikan kondisi seluruh penumpang secara langsung.

Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp100.000.754.500.

Rinciannya, sebesar Rp754.500 untuk penggantian tiket, sementara Rp100 miliar ditujukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh penumpang terdampak, baik korban luka maupun meninggal dunia.

Gugatan ini juga telah resmi terdaftar melalui sistem e-Court di Pengadilan Negeri Bandung pada 30 April 2026.

Sejumlah Pihak Turut Digugat

Tak hanya PT KAI, beberapa pihak lain turut menjadi tergugat dalam perkara ini.


Berita Terkait


News Update