JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penyitaan dilakukan di tahap penuntutan.
“Jampidus menyita uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022,” ujar Harli di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Selasa, 17 Juni 2025.
Menurut Harli, penyitaan dilakukan karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, meski korporasi sudah mengembalikan uang kerugian negara. Perkara tersebut melibatkan lima terdakwa korporasi:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
“Pengembalian dana tersebut merupakan bentuk kesadaran dari korporasi atas kerugian negara,” kata Harli. Ia berharap langkah ini menjadi contoh bagi korporasi lain yang sedang berperkara.
Baca Juga: Korupsi Rp2,2 Miliar, Kadiskanak Purwakarta Ditahan
Kelima korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM mencatat kerugian negara mencapai Rp11,88 triliun.
Meski Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kelima korporasi lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), Penuntut Umum telah mengajukan kasasi yang kini sedang diperiksa Mahkamah Agung.
Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima perusahaan mengembalikan dana sebesar Rp11,8 triliun ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.