Sah Milik Aceh, Apa Saja Daftar 4 Pulau yang Sempat Jadi Ajang Tarik Ulur Dua Provinsi?

Rabu 18 Jun 2025, 11:52 WIB
4 Pulau yang menjadi perselisihan Aceh dan Sumatera Utara. (Sumber: X/@catchmeupco)

4 Pulau yang menjadi perselisihan Aceh dan Sumatera Utara. (Sumber: X/@catchmeupco)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akhirnya resmi memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi perselisihan antara dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Utara.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Kepmendagri ini ditetapkan pada 25 April 2025 dan langsung mengundang perhatian publik.

Keputusan itu sendiri menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara sah masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Sehingga, mengakhiri tarik-ulur panjang antara dua daerah yang sama-sama mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari teritorinya.

Lantas, apa saja daftar empat pulau yang dijadikan perselisihan antara Aceh dan Sumatera Utara?

Baca Juga: Bobby Nasution Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Muzakir Manaf: Itu Hak Kita

Apa Saja Empat Pulau yang Sah Jadi Milik Aceh?

Ada empat pulau yang sebelumnya tercatat masuk wilayah Sumatera Utara, namun kini telah ditetapkan menjadi milik Aceh. Keempat pulau tersebut adalah.

  • Pulau Mangkir Kecil
  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan

Meski secara geografis pulau-pulau tersebut berada dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), secara historis dan administratif, wilayah ini memiliki keterkaitan kuat dengan Aceh.

Di mana, penetapan tersebut berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.

“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.


Berita Terkait


News Update