4 Pulau di Aceh Diisukan Akan Digeser ke Sumatera Utara? Presiden Prabowo Akhirnya Angkat Bicara

Rabu 18 Jun 2025, 08:45 WIB
Pulau Aceh Mau Dipindah ke Sumatera Utara? Ini Penjelasan Resmi dari Presiden Prabowo (Sumber: Tiktok/@kucingpintarid)

Pulau Aceh Mau Dipindah ke Sumatera Utara? Ini Penjelasan Resmi dari Presiden Prabowo (Sumber: Tiktok/@kucingpintarid)

POSKOTA.CO.ID - Isu pemindahan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Sumatera Utara menggemparkan publik dan memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.

Keputusan administratif yang tertuang dalam Kepmendagri sempat menimbulkan spekulasi tentang perebutan wilayah yang kaya akan sumber daya alam.

Namun, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas dengan menegaskan keempat pulau tersebut tetap berada dalam wilayah administrasi Aceh. Artikel ini mengulas kronologi polemik, respons masyarakat, serta keputusan pemerintah pusat dalam meredam konflik antarwilayah.

Baca Juga: Resmi Tunangan, Kapan Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Menikah? Ini Bocorannya

Kronologi Polemik Pemindahan Empat Pulau dari Aceh ke Sumut

Empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi pusat perhatian nasional setelah munculnya dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kabar ini mencuat ke publik melalui media sosial, salah satunya akun TikTok @kucingpintarid, yang menyoroti potensi besar pulau-pulau tersebut terhadap kekayaan sumber daya minyak dan gas bumi.

Tak ayal, reaksi masyarakat Aceh pun langsung menguat, terutama karena keputusan ini dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pihak daerah yang terdampak langsung.

Gelombang Protes dari Aceh: Menolak Pemindahan Wilayah Secara Sepihak

Pemerintah daerah Aceh, tokoh adat, hingga akademisi dan masyarakat sipil ramai-ramai menyuarakan penolakan terhadap Kepmendagri tersebut.

Mereka menilai langkah itu mencederai semangat otonomi khusus Aceh yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menegaskan kekhususan dan kewenangan Aceh dalam mengatur wilayahnya.

Salah satu isu yang mengemuka adalah dugaan motif ekonomi dalam kebijakan ini. Pulau-pulau tersebut dikabarkan memiliki cadangan sumber daya alam yang melimpah, terutama potensi minyak dan gas bumi (migas) yang belum tergarap maksimal. Oleh karena itu, pemindahan wilayah dinilai bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kontrol terhadap kekayaan alam.

Respons Pemerintah Pusat: Klarifikasi Resmi dari Istana Negara

Situasi yang memanas akhirnya memaksa pemerintah pusat turun tangan. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil keputusan final terkait status empat pulau tersebut.


Berita Terkait


News Update