POSKOTA.CO.ID – Polemik pengalihan status administrasi empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan.
Langkah tersebut dianggap menimbulkan pertanyaan publik mengenai motif politik dan potensi kepentingan ekonomi di balik kebijakan tersebut.
Jurnalis senior Hersubeno Arief menyatakan bahwa persepsi publik, khususnya masyarakat Aceh, mulai mengarah pada dugaan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya pelestarian kekuasaan dinasti politik Jokowi.
“Keputusan Presiden (Prabowo) ini (mengembalikan empat pulau ke Aceh) sangat tepat, karena bukan hanya di kalangan warga Aceh, tapi juga masyarakat umum sudah muncul persepsi bahwa pengambilalihan empat pulau itu merupakan upaya Jokowi dan menantunya untuk tetap menguasai sumber-sumber daya alam yang ada di Indonesia, dan dalam hal ini yang ada di Aceh,” ujar Hersubeno, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh, Abaikan Usulan Gubernur Sumut Bobby Nasution
Pandangan serupa disampaikan oleh pengamat politik Rocky Gerung. Ia menyebut bahwa kecurigaan publik terhadap kepentingan keluarga Presiden Jokowi, khususnya menantunya, Bobby Nasution, cukup beralasan.
“Sangat masuk akal bila publik, terutama publik Aceh, menganggap bahwa empat pulau itu menjadi semacam kepentingan yang hendak dikuasai oleh Bobby karena Bobby tetap bagian dari Dinasti Jokowi,” ujarnya.
Menurut Rocky, munculnya isu potensi pariwisata, pengembangan industri, dan sumber daya alam seperti nikel, batu bara, gas alam, hingga minyak membuat kawasan tersebut dipandang strategis secara ekonomi.
“Itu yang kemudian beredar di publik, bahwa pulau-pulau itu sudah diketahui punya potensi untuk menghasilkan atau mengundang investor,” katanya, seraya menambahkan bahwa “kepentingan ekonomi sebenarnya sudah tiba di situ sebelum masalah politik dimulai.”
Baca Juga: 4 Pulau di Aceh Diisukan Akan Digeser ke Sumatera Utara? Presiden Prabowo Akhirnya Angkat Bicara
Ia menekankan bahwa secara historis dan legal, pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. Bila status administratifnya dialihkan tanpa kajian menyeluruh, hal itu bisa menjadi indikasi pelanggaran hukum dan norma otonomi daerah.