PKS Desak DPR Segera Gelar Rapat Bahas Sengketa Empat Pulau Aceh

Senin 16 Jun 2025, 08:44 WIB
4 pulau sengketa Aceh-Sumut ternyata berdekatan dengan blok migas lepas pantai. Pemprov Aceh menuntut Kemendagri menghormati kesepakatan 1992. (Sumber: Peta Wikimedia)

4 pulau sengketa Aceh-Sumut ternyata berdekatan dengan blok migas lepas pantai. Pemprov Aceh menuntut Kemendagri menghormati kesepakatan 1992. (Sumber: Peta Wikimedia)

SENAYAN, POSKOTA.CO.ID – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, mendukung langkah Presiden Prabowo yang akan mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia menyebut keputusan itu tepat agar polemik cepat diselesaikan.

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena menyangkut perkara sensitif yang bisa berdampak pada stabilitas sosial dan politik,” kata Mulyanto kepada Poskota, Senin 16 Juni 2025.

Ia menilai, langkah Presiden Prabowo akan menenangkan situasi yang memanas di Aceh. “Masyarakat bisa menunggu keputusan sengketa dengan tenang di rumah dalam pekan-pekan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Status Empat Pulau di Aceh dan Sumut Belum Final

Meski demikian, Mulyanto mendesak Komisi II DPR segera menggelar rapat pembahasan status administrasi empat pulau: Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

“Persoalan batas wilayah ini tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan dan diawasi masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta Komisi II DPR tak menunggu masa reses berakhir untuk segera memanggil pihak-pihak terkait. Rapat dengar pendapat, menurutnya, penting agar hasilnya bisa dijadikan landasan bagi Presiden dalam menentukan sikap.

“Dalam keadaan mendesak seperti sekarang, sangat layak kalau Komisi II segera melaksanakan rapat dengar pendapat,” ujarnya.

Baca Juga: Isu 4 Pulau Aceh Hadiah untuk Jokowi, Kemendagri: Tidak Ada Kepentingan Apapun

Mulyanto juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menetapkan status empat pulau itu, mengingat Aceh berstatus sebagai daerah otonomi khusus sejak 2006.

“Penetapan sepihak bahwa pulau-pulau itu masuk Sumut telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di masyarakat,” ujarnya.


Berita Terkait


News Update