POSKOTA.CO.ID - Ajakan untuk gagal bayar pinjol sat ini sedang marak di media sosial. Beberapa pengguna mengajak masyarakat untuk tidak perlu melunasi utang pinjaman online.
Hal ini pun dibenarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Entjik menjelaskan bahwa ada beberapa oknum yang mengajak para pengikutnya di media sosial untuk tidak melunasi utang pinjol.
Baca Juga: Heboh Komunitas Galbay Pinjol, Ribuan Orang Ramai-ramai Gabung Jadi Anggota
Ia menyebut jika ajakan gagal bayar pinjol yang saat ini tengah ramai di masyarakat sangat mengkhawatirkan dan meresahkan.
"Kami lagi diskusikan dengan polisi. Ini perbuatan jahat,” kata Entjik dalam keterangannya di Jakarta.
Tak hanya mengajak galbay pinjol, ada pula yang membuka jasa joki galbay pinjol untuk membantu masyarakat yang mengalami kredit macet.
Mengutip dari Easycash, joki galbay pinjol adalah orang atau kelompok yang menawarkan jasa untuk membantu debitur (peminjam) yang mengalami kesulitan dalam pelunasan hutang pinjol.
Baca Juga: Ada Transfer Nyasar? Jangan Senang Dulu, Bisa Jadi Modus Penipuan Pinjol
Oknum joki galbay pinjol biasanya menawarkan jasanya lewat media sosial, mulai dari YouTube, Facebook, Instagram, X, hingga WhatsApp.
Teranyar, saat ini ada komunitas gagal bayar pinjol yang di dalamnya berisi sejumlah orang yang menolak untuk melunasi utang pinjaman di fintech lending.