NIK KTP Anda Bisa Dipakai Orang Lain! Begini Cara Mengetahui Terdaftar di Pinjol atau Tidak

Selasa 10 Jun 2025, 11:49 WIB
Waspada! KTP Bisa Digunakan untuk Mendaftar Pinjol Tanpa Sepengetahuan Anda (Sumber: Pinterest)

Waspada! KTP Bisa Digunakan untuk Mendaftar Pinjol Tanpa Sepengetahuan Anda (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Ancaman penyalahgunaan data pribadi kian meningkat. Salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi adalah penggunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara ilegal untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol).

Tanpa disadari, nama dan identitas seseorang bisa tercantum dalam catatan kredit suatu platform keuangan digital, meskipun ia tidak pernah mengajukan pinjaman.

Kondisi ini tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga dapat mencoreng reputasi seseorang secara finansial. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk secara berkala memeriksa status data pribadi mereka, khususnya dalam sistem informasi layanan keuangan.

Baca Juga: Contoh Jurnal Pembelajaran Berdiferensiasi PPG 2025: Panduan Lengkap Tugas Modul 1 untuk Guru Semua Jenjang

Mengapa Pengecekan Status KTP di Pinjol Penting?

Pemeriksaan status KTP dalam sistem pinjaman online bukanlah tindakan paranoid, melainkan langkah preventif. Data KTP yang bocor atau dicuri bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk:

  • Mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data;
  • Meninggalkan catatan kredit buruk atas nama Anda;
  • Menyebabkan pemilik data asli menjadi sasaran penagihan.

Salah satu solusi yang disediakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Melalui SLIK, siapa pun dapat mengetahui apakah namanya pernah tercatat sebagai debitur di lembaga keuangan.

Cara Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol via iDeb OJK Secara Online

OJK telah menyediakan akses publik terhadap informasi riwayat kredit melalui situs resmi mereka. Proses pengecekan dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:

Langkah-langkah:

  1. Akses situs resmi iDeb OJK
    Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku dari Play Store atau App Store.
  2. Pilih menu pendaftaran
    Lengkapi informasi data diri yang diminta seperti nama lengkap, nomor KTP, tempat tanggal lahir, dan status sebagai debitur pribadi.
  3. Verifikasi keamanan
    Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk memastikan permintaan bukan dari bot.
  4. Isi formulir permohonan SLIK
    Setelah verifikasi awal, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan akses data SLIK.
  5. Unggah dokumen pendukung
    Anda perlu mengunggah foto/scan KTP dan swafoto sambil memegang KTP sebagai bukti keabsahan identitas.
  6. Setujui pernyataan dan kirim permohonan
    Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
  7. Pantau status permintaan
    Nomor registrasi akan dikirim via email, dan Anda bisa memantau status layanan melalui menu “Status Layanan”.

Biasanya, hasil pengecekan akan dikirim melalui email maksimal satu hari kerja setelah proses selesai. Dalam laporan tersebut akan terlihat apakah ada pinjaman yang tercatat atas nama Anda, lengkap dengan nama lembaga pemberi pinjaman, nilai kredit, dan status pembayaran.

Cara Cek Offline di Kantor OJK Terdekat

Jika Anda lebih nyaman melakukan pengecekan secara langsung, OJK juga melayani permintaan SLIK secara offline. Langkahnya adalah:

  1. Datang ke kantor OJK terdekat
    Bawa dokumen asli berupa:

    • KTP untuk WNI;
    • Paspor untuk WNA;
    • Surat kuasa dan KTP pemberi kuasa jika mewakili orang lain.
  2. Verifikasi data oleh petugas
    Petugas akan membantu memverifikasi identitas Anda dan melakukan pencarian riwayat pinjaman.
  3. Tunggu hasil melalui email
    Hasil pengecekan akan dikirim ke email Anda dalam waktu maksimal 1 hari kerja.

Pengecekan secara langsung ini sangat berguna bagi mereka yang tidak memiliki akses internet stabil atau mengalami kendala teknis saat melakukan pengecekan online.

Tanda-Tanda KTP Anda Disalahgunakan

Jika Anda menerima tanda-tanda berikut, sebaiknya segera lakukan pengecekan ke OJK:

  • Mendapatkan notifikasi dari aplikasi pinjol padahal tidak merasa mendaftar;
  • Mendadak ditagih oleh debt collector;
  • Muncul notifikasi transaksi pinjaman di email/SMS;
  • Terdapat catatan buruk dalam sistem BI Checking saat mengajukan KPR atau kredit lain.

Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Anda Ternyata Digunakan Tanpa Izin?


Berita Terkait


News Update