POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan oleh komunitas galbay pinjol di berbagai media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, hingga X.
Grup tersebut diketahui berisi sekumpulan orang yang dengan sengaja gagal bayar (galbay) utang pinjaman online (pinjol) yang dimilikinya.
Perlu diketahui bahwa galbay pinjol adalah kondisi ketika debitur atau pengambilan utang tidak mampu membayar pinjaman yang dimilikinya.
Baca Juga: Ada Transfer Nyasar? Jangan Senang Dulu, Bisa Jadi Modus Penipuan Pinjol
Berdasarkan pantauan tim redaksi, belakangan ini memang cukup banyak ditemukan ajakan kepada masyarakat untuk gagal bayar.
Tak sedikit juga ditemukan akun-akun di media sosial, termasuk Facebook yang menawarkan jasa joki galbay pinjol.
Akun-akun ini bahkan juga kerap memberikan tips dan trik cara kabur dari utang yang dimiliki secara ilegal.
Baca Juga: Penting! Nonaktifkan Fitur Ini di HP Kamu Agar Terhindar dari Teror Pinjol Saat Galbay
Sayangnya, banyak masyarakat dengan kondisi kredit macet yang ternyata malah tertarik dengan ajakan galbay pinjol yang digaungkan dan ikut bergabung ke dalam komunitas.
Bahkan, jumlah pengikut sejumlah komunitas galbay pinjol di berbagai media sosial mencapai ratusan bahkan ribuan orang.
AFPI Ambil Langkah Hukum
Menanggapi fenomena galbay utang pinjol yang terjadi belakangan ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun memutuskan untuk mengambil langkah hukum.