Taspen Resmi Pindahkan Pembayaran Pensiun PNS ke Kantor Pos Mulai 1 Juli 2025: Ini Daftar Penerima yang Terdampak

Senin 16 Jun 2025, 13:00 WIB
Pensiunan PNS mitra BTPN/BWS wajib ambil gaji di Kantor Pos mulai Juli 2025. Ini alasan Taspen ubah kebijakan dan dampaknya bagi penerima. (Sumber: taspen.co.id)

Pensiunan PNS mitra BTPN/BWS wajib ambil gaji di Kantor Pos mulai Juli 2025. Ini alasan Taspen ubah kebijakan dan dampaknya bagi penerima. (Sumber: taspen.co.id)

POSKOTA.CO.ID - PT Taspen (Persero) mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem pembayaran gaji dan tunjangan bagi pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Mulai 1 Juli 2025 mendatang, pencairan dana pensiun untuk golongan tertentu akan dialihkan dari beberapa mitra bank ke jaringan Kantor Pos Indonesia.

Kebijakan ini secara khusus berlaku bagi pensiunan yang sebelumnya menerima pembayaran melalui Bank BTPN dan Bank Woori Saudara (BWS).

Sementara itu, pensiunan dengan mitra bayar seperti Bank BJB atau Mandiri Taspen masih dapat menikmati layanan pencairan melalui rekening bank seperti biasa.

Baca Juga: Cara Cek Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 via Online, Ketahui Hal Penting Ini Apabila Menerima Pencairan

Perubahan ini diambil setelah Taspen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dana pensiun selama setahun terakhir.

Mengapa Pembayaran Dialihkan ke Kantor Pos?

Kebijakan ini diambil Taspen sebagai upaya meningkatkan akurasi data penerima pensiun dan mengantisipasi potensi penyelewengan.

Belakangan, marak ditemukan kasus pensiunan fiktif atau penerima ganda yang merugikan negara. Dengan sistem verifikasi langsung di Kantor Pos, proses validasi identitas penerima diharapkan lebih ketat.

Pemindahan ini bertujuan memastikan bahwa dana pensiun diterima oleh pihak yang berhak, sekaligus meminimalisir risiko penyalahgunaan.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Belum Cair? Begini Cara Cek dan 5 Langkah untuk Pencairan

Golongan yang Terdampak dan Mitra Bank yang Masih Berlaku

Perubahan ini hanya berlaku bagi pensiunan yang sebelumnya menerima pencairan melalui:

  • Bank BTPN
  • Bank Woori Saudara (BWS)

Berita Terkait


News Update