POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Senin, 2 Juni 2025. Pembayaran ini menyasar jutaan penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan PNS.
Namun, di hari-hari pertama pencairan, banyak pegawai dan pensiunan melaporkan bahwa dana tersebut belum juga masuk ke rekening mereka.
Keterlambatan ini pun memicu kekhawatiran di kalangan ASN dan penerima pensiun. Lantas, apa sebenarnya penyebab belum cairnya gaji ke-13, dan langkah apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah ini?
Penyebab Keterlambatan Pencairan Gaji ke-13
Menurut Kementerian Keuangan, pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap. Beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan antara lain:
- Proses transfer massal yang membutuhkan waktu hingga 1x24 jam di beberapa bank.
- Masalah teknis, seperti gangguan server bank atau sistem verifikasi yang belum tuntas.
- Data tidak sesuai, seperti rekening terblokir atau ketidakcocokan informasi administrasi.
- Kewajiban autentikasi bagi pensiunan yang belum dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen.
Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Juni 2025: Bertahap, Belum Sepenuhnya, Simak Rinciannya!
5 Langkah Jika Gaji ke-13 Belum Cair
Bagi ASN dan pensiunan yang belum menerima gaji ke-13, berikut solusi yang bisa dilakukan:
Periksa Saldo Rekening Secara Berkala
- Gunakan mobile banking, internet banking, atau ATM untuk memantau perkembangan pencairan.
- Jika belum masuk, tunggu hingga 24 jam karena proses transfer mungkin masih berjalan.
Lakukan Autentikasi Ulang di Aplikasi Andal by Taspen (Khusus Pensiunan)
- Pastikan mengunduh versi terbaru aplikasi Andal by Taspen.
- Masukkan NIK, NOTAS, dan nomor KPE (jika ada), lalu lakukan swafoto dengan pencahayaan baik.
Jika gagal, hubungi layanan pelanggan Taspen di 1500-919.
Hubungi Bank Penyalur
- Jika dana tak kunjung masuk, segera kontak customer service bank terkait.
- Masalah seperti rekening terblokir, gangguan sistem, atau data tidak valid bisa menjadi penyebab.