Sementara itu, pensiunan yang menggunakan layanan Bank BJB, Mandiri Taspen, atau mitra bayar lainnya tidak akan mengalami perubahan dan tetap menerima gaji melalui rekening bank seperti biasa.
Taspen menegaskan bahwa pengalihan ini bersifat otomatis dan tidak memerlukan persetujuan dari pensiunan. Pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi sebelum 1 Juli 2025.
Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pensiunan yang menganggap pencairan via Kantor Pos kurang praktis, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah dengan akses terbatas.
Kekhawatiran lain muncul dari pensiunan yang memiliki pinjaman atau cicilan di mitra bank lama. Misalnya, mereka yang mengangsur KPR atau kredit multiguna di BTPN khawatir potongan otomatis tidak lagi berlaku. Taspen menyarankan agar nasabah menghubungi bank terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.
Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS, PT Taspen Ungkap Tips agar Autentikasi Berjalan Lancar
Tidak Ada Pengurangan Nominal, Tetap Berdasarkan PP No. 8/2024
Meski terjadi perubahan saluran pembayaran, Taspen memastikan tidak ada pengurangan nominal gaji atau tunjangan. Perhitungan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pembayaran Pensiun.
Bagi pensiunan yang belum menerima surat pemberitahuan, disarankan menghubungi layanan pelanggan Taspen di atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
Langkah Taspen sebagai upaya positif untuk memangkas celah korupsi. Namun, pentingnya sosialisasi masif dan penyediaan layanan digital bagi pensiunan yang kesulitan mengakses Kantor Pos.
Sementara itu, Kantor Pos Indonesia menyiapkan antrean prioritas dan layanan drive-thru di beberapa cabang untuk memudahkan pensiunan. Langkah ini diharapkan meredam ketidaknyamanan selama masa transisi.
Bagi para pensiunan yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Taspen menyediakan layanan pengaduan melalui call center dan aplikasi Taspen Mobile. Perubahan sistem ini diharapkan tidak mengganggu kenyamanan penerima pensiun, sambil tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pensiun negara.