HORE! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Saat HUT Jakarta, Begini Syarat dan Caranya

Kamis 12 Jun 2025, 10:07 WIB
Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan pemutihan pajak kendaraan saat HUT Jakarta mendatang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan pemutihan pajak kendaraan saat HUT Jakarta mendatang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bagi warga yang membayar pajak tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia menyebut bahwa pemutihan pajak ini merupakan bagian dari perayaan HUT DKI Jakarta ke-498.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah bagi masyarakat yang hendak memenuhi kewajiban membayar pajak.

Baca Juga: Jejak Mangkrak Monorel Rasuna Said–Senayan dan Dampaknya pada Estetika Jakarta

"Jadi hari itu, saat ulang tahun (Jakarta), tentunya kita berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni," Kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam pernyataannya, seperti dikutip Poskota.

Pramono menegaskan bahwa program ini hanya  bisa didapatkan oleh mereka yang membayar pajak tepat di hari ulang tahun Jakarta.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak," katanya.

Baca Juga: Cari Tandem Sepadan dengan Gustavo Almeida, Persija Jakarta Dikabarkan Incar Striker Brasil Lucas Ribamar untuk Perkuat Lini Depan

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Mengutip dari hipajak.id, pemutihan pajak adalah program yang diselenggarakan guna menghapus atau memberikan pengampunan denda pajak kendaraan.

Tujuan diadakannya pemutihan pajak ini untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

Biasanya, pemutihan pajak kendaraan diadakan oleh masing-masing daerah di waktu yang berbeda-beda, tergantung program dan kebijakan setiap daerah.


Berita Terkait


News Update