Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta hanya Bisa Dilakukan Secara Online saat Akhir Pekan

Sabtu 14 Jun 2025, 17:11 WIB
Ilustrasi. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Program pemutihan pajak kendaraan untuk warga Jakarta tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.


Berita Terkait


News Update