Program pemutihan pajak kendaraan untuk warga Jakarta tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.