"Bantuan ini sangat membantu, terutama bagi lansia dari keluarga kurang mampu. Namun, kami tegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban adalah syarat mutlak," tambah pernyataan Kemensos.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH per Kategori KPM
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Imbauan untuk Keluarga Penerima
Kemensos juga meminta keluarga pendamping lansia untuk memastikan bahwa penerima PKH memenuhi kewajibannya. Dukungan keluarga dinilai krusial agar lansia tetap aktif dalam kegiatan yang ditetapkan.
"Jangan sampai karena ketidaktahuan atau kelalaian, bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup justru terhenti," pesan pihak kementerian.
Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Langkah ke Depan
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau kepatuhan penerima PKH, termasuk melalui pendataan ulang dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Sosialisasi juga akan digencarkan agar tidak ada lagi penerima yang terkena sanksi akibat ketidakpatuhan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center Kemensos atau mengunjungi kantor dinas sosial setempat.